Pendidikan Dan Perguruan Tinggi


Pengertian Pendidikan
Pengertian Pendidikan  adalah sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran untuk peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pengertian Pendidikan dapat diartikan sebagai usaha sadar dan sistematis untuk mencapai taraf hidup atau  untuk kemajuan lebih baik. Secara sederhana, Pengertian pendidikan adalah proses pembelajaran bagi peserta didik untuk dapat mengerti, paham, dan membuat manusia lebih kritis dalam berpikir.
pengertian pendidikan – Secara Etimologi atau asal-usul, kata pendidikan dalam bahasa inggris disebut dengan education, dalam bahasa latin pendidikan disebut dengan educatum yang tersusun dari dua kata yaitu E dan Duco dimana kata berarti sebuah perkembangan dari dalam ke luar atau dari sedikit banyak, sedangkan Duco berarti erkembangan atau sedang berkembang. Jadi, Secara Etimologi pengertian pendidikan adalah proses mengembangkan kemampuan diri sendiri dan kekuatan individu.  Sedangkan menurut Kamus Bahasa Indonesia, pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Lalu apa pengertian dari pendidikan yang selama ini dijalani manusia. Menurut KBBI kata pendidikan datang dari kata “didik” dengan memperoleh imbuhan “pe” serta akhiran “an”, yang artinya langkah, sistem atau perbuatan mendidik.

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                           

Pengertian Perguruan Tinggi.
Di Indonesia, perguruan tinggi dapat berbentuk akademiinstitutpolitekniksekolah tinggi, dan universitas. Perguruan tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan akademikprofesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), Sarjana (S1), Magister (S2), DR(S3), dan Spesialis.
Universitas, institut, dan sekolah tinggi yang memiliki program DR berhak memberikan gelar doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada setiap individu yang layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Bidang Ilmu pengetahuanteknologikemasyarakatankeagamaankebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di perguruan tinggi.
Pengelolaan dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat eselon di bawah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Selain itu juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Selanjutnya, berdasarkan undang-undang yang berlaku[1], setiap perguruan tinggi di Indonesia harus memiliki Badan Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
Pada 31 Maret 2010, UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan seluruh perguruan tinggi negeri yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah.
Undang-Undang No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi hukum baru yang mengatur pendidikan tinggi di Indonesia. Eks PTN yang termasuk BHP dan BHMN diubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)

Pendapat saya pendidikan itu sangat penting untung mencari pekerjaan dan tidak di bohongi orang

Komentar