Pendidikan Dan Perguruan Tinggi
Pengertian
Pendidikan
Pengertian
Pendidikan adalah
sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses
pembelajaran untuk peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan
masyarakat. Pengertian Pendidikan dapat diartikan sebagai usaha sadar dan
sistematis untuk mencapai taraf hidup atau untuk kemajuan lebih baik.
Secara sederhana, Pengertian pendidikan adalah proses pembelajaran bagi peserta
didik untuk dapat mengerti, paham, dan membuat manusia lebih kritis dalam
berpikir.
pengertian pendidikan
– Secara Etimologi atau asal-usul, kata pendidikan dalam bahasa inggris disebut
dengan education, dalam bahasa latin pendidikan disebut
dengan educatum yang tersusun dari dua kata yaitu E dan Duco dimana
kata E berarti sebuah perkembangan dari dalam ke luar atau
dari sedikit banyak, sedangkan Duco berarti erkembangan atau
sedang berkembang. Jadi, Secara Etimologi pengertian pendidikan adalah
proses mengembangkan kemampuan diri sendiri dan kekuatan individu.
Sedangkan menurut Kamus Bahasa Indonesia, pendidikan adalah
proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha
mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Lalu apa pengertian
dari pendidikan yang selama ini dijalani manusia. Menurut KBBI kata pendidikan
datang dari kata “didik” dengan memperoleh imbuhan “pe” serta akhiran “an”,
yang artinya langkah, sistem atau perbuatan mendidik.
Pengertian Perguruan Tinggi.
Di Indonesia, perguruan
tinggi dapat berbentuk akademi, institut, politeknik, sekolah tinggi, dan universitas. Perguruan
tinggi dapat menyelenggarakan pendidikan
akademik, profesi, dan vokasi dengan program pendidikan diploma (D1, D2, D3, D4), Sarjana (S1), Magister (S2), DR(S3), dan Spesialis.
Universitas, institut, dan
sekolah tinggi yang memiliki program DR berhak memberikan gelar
doktor kehormatan (doctor honoris causa) kepada setiap individu yang
layak memperoleh penghargaan berkenaan dengan jasa-jasa yang luar biasa dalam Bidang Ilmu pengetahuan, teknologi, kemasyarakatan, keagamaan, kebudayaan, atau seni. Sebutan guru besar atau profesor hanya
dipergunakan selama yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagai pendidik di
perguruan tinggi.
Pengelolaan
dan regulasi perguruan tinggi di Indonesia dilakukan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi. Rektor Perguruan Tinggi Negeri merupakan pejabat
eselon di bawah Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Selain itu
juga terdapat perguruan tinggi yang dikelola oleh kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang umumnya merupakan
perguruan tinggi kedinasan, misalnya Sekolah Tinggi Akuntansi Negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
Selanjutnya,
berdasarkan undang-undang yang berlaku[1], setiap perguruan
tinggi di Indonesia harus memiliki Badan
Hukum Pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan yang adil
dan bermutu kepada peserta didik, berprinsip nirlaba, dan dapat mengelola dana
secara mandiri untuk memajukan pendidikan nasional.
Pada 31 Maret 2010, UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan dibatalkan
oleh Mahkamah Konstitusi dan seluruh perguruan tinggi negeri
yang sudah menjadi BHP, dikembalikan statusnya menjadi perguruan tinggi yang
diselenggarakan pemerintah.
Undang-Undang
No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menjadi hukum baru yang mengatur
pendidikan tinggi di Indonesia. Eks PTN yang termasuk BHP dan BHMN
diubah menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH)
Komentar
Posting Komentar