Pengertian Negara
Pengertian Negara
Suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya diatur oleh
pemerintah yang berada di wilayah tersenut,Negara juga merupakan suatu wilayah
yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di
wilayah tersebut
Fungsi atau tugas negara :
Fungsi atau tugas negara adalah untuk mengatur kehidupan yang
ada dalam negara untuk mencapai tujuan negara.
Fungsi negara, antara lain menjaga ketertiban masyarakat,
mengusahakan kesejahteraan rakyat, membentuk pertahanan, dan menegakkan
keadilan.
Tujuan negara Indonesia telah jelas tercantum dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke-4 yaitu :
· Melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia.
· Memajukan kesejahteraan umum.
· Mencerdaskan kehidupan bangsa.
· Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
· Menjaga ketertiban masyarakat adalah tugas
seluruh rakyat bersama aparatur negara dalam hal ini adalah POLRI,TNI ,BIN dan
lain lain.
Tugas utama Negara :
Ø Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan
negara.
Ø Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara
Menurut Miriam Budiarjo, masing-masing negara memiliki
sifat-sifat antara lain: memaksa, monopoli, dan mencakup semua.
1)Memaksa
Negara memiliki sifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan agar masyarakat menaati undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam masyarakat, dan agar masyarakat tertib. Adapun alat pemaksanya di antaranya adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara.
Negara memiliki sifat memaksa yang berarti negara memiliki kekuasaan secara sah untuk memaksa kekerasan fisik. Hal ini bertujuan agar masyarakat menaati undang-undang, mencegah kekacauan (anarki) dalam masyarakat, dan agar masyarakat tertib. Adapun alat pemaksanya di antaranya adalah polisi dan tentara. Misalnya, ada peraturan yang mewajibkan tiap-tiap negara wajib membayar pajak. Orang yang melanggar ketentuan ini dapat dikenai sanksi berupa denda, penyitaan harta, atau bahkan dipenjara.
2)Monopoli
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya, memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan sebagainya.
Negara berhak melakukan monopoli untuk melakukan sesuatu sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai masyarakat secara bersama. Misalnya, memungut pajak, menghukum warga negara yang melanggar peraturan, dan sebagainya.
3) Mencakup semua
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh warga tanpa kecuali.
Mencakup semua berarti tiap-tiap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu negara ditujukan untuk seluruh warga tanpa kecuali.
Unsur Unsur
Negara
|Unsur-unsur negara adalahbagian-bagian yang menjadikan negara itu ada.
Berdirinya suatu Negara terdiri atas unsur-unsur pembentuknya yang tidak
dimiliki oleh organisasi lain. Unsur-Unsur Negara sebagai organisasi memiliki
status yang kokoh apabila di dukung oleh tiga unsur pokok yang menjadi
persyaratan mutlak berdirinya suatu negara, ditambah satu unsur deklaratif.
Tiga unsur pokok pembentuk suatu Negara , yaitu rakyat, wilayah, dan pemerintah
yang berdaulat. Rakyat, wilayah, dan pemerintah yang sah merupakan unsur pokok
Negara bersifat konstitutif atau merupakan syarat mutlak terbentuknya sebuah
Negara. Sedangkan, unsur deklaratif pembentuk Negara, yaitu pengakuan
dari Negara lain.
- Rakyat: rakyat
adalah semua orang yang ada di wilayah suatu Negara dan taat pada
peraturan di Negara tersebut. Rakyat suatu Negara meliputi penduduk dan
bukan penduduk (orang asing).
- Wilayah: wilayah
Negara merupakan tempat tinggal rakyat dan penyelenggara pemerintahan.
Sebuah Negara tidak mungkin berdiri jika tidak memiliki wilayah. Wilayah
suatu Negara meliputi daratan, lautan, dan udara.
- Pemerintah yang Sah dan Berdaulat: pemerintah yang sah mempunyai kedaulatan, yaitu
kekuasaan untuk mengatur Negara. Kedaulatan yang dimiliki oleh pemerintah
meliputi kedaulatan ke dalam (intern) dan keluar (ekstern). Kedaulatan ke
dalam maksudnya kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri tanpa
campur tangan bangsa lain. Adapun kedaulatan keluar maksudnya kekuasaan
untuk bekerja sama atau berhubungan dengan Negara lain.
- Pengakuan dari Negara Lain: pengakuan dari Negara lain sangat diperlukan bagi
suatu Negara dalam tata hubungan internasional. Pengakuan dari Negara lain
termasuk dalam unsur deklaratif. Jadi, meskipun tanpa pengakuan dari
Negara lain, ketiga unsur di atas sudah cukup menunjukkan sahnya
kebedaraan suatu Negara. Pengakuan dari Negara lain meliputi dua macam,
yaitu pengakuan de facto dan de jure. Pengakuan
de facto adalah pengakuan berdasarkan kenyataan bagi Negara baru
yang telah memiliki unsur konstitusi. Sedangkan, pengakuan de jure adalah
pengakuan terhadap suatu Negara baru yang sesuai dengan hukum
internasional.
Komentar
Posting Komentar